Bagaimanakah Alur Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Non- Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) (Dikecualikan dari Penilaian Kelayakan)

Bagaimanakah Alur Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Non- Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) (Dikecualikan dari Penilaian Kelayakan)? okehhhh di postingan ini mimin akan membocorkan supaya teman-teman tahu dan mengerti tentang Alur Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Non- Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) (Dikecualikan dari Penilaian Kelayakan)



Langkah pertaman yang perlu teman-teman tahu yaitu Mengajukan permohonan Pengesahan RPTKA Non-DKPTKA bagi Instansi Pemerintah, Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional dengan mengisi dan mengunggah data calon TKA secara daring melalui ww.tka-online.kemnaker.go.id 


Selanjutnya Verifikasi data calon TKA 


Kemudian Penerbitan Pengesahan RPTKA Non-DKPTKA (Non-HPK) 


Lalu Pengiriman data calon TKA ke Ditjen Imigrasi dan Pengesahan RPTKA NonDKPTKA (Non-HPK) ke Pemberi Kerja TKA 


Yang terakhir yaitu Data diterima Ditjen Imigrasi dan Pengesahan RPTKA Non-DKPTKA (NonHPK) diterima Pemberi Kerja TK


Terimakasih sekali karena teman-teman telah menyempatkan waktunya untuk membaca blog saya ini semoga teman-teman dapat menemukan jawaban dari persoalan yang teman-teman sedang hadapi kali ini,


terimkasih


admin mfrm

LihatTutupKomentar