Bagaimanakah Alur Proses Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk Pekerjaan Lebih dari 6 (Enam) Bulan? okeh kali ini mimin akan memberitahukan bagaimana Alur Proses Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk Pekerjaan Lebih dari 6 (Enam) Bulan.
Langkah Pertama yaitu teman-teman harus Mengajukan permohonan Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 bulan secara daring melalui website www.tka-online.kemnaker.go.id.
Langkah kedua Verifikasi Data dan Penilaian Kelayakan melalui tatap muka secara daring
Selang 2 (dua) hari selanjutnya Penerbitan Hasil Penilaian Kelayakan
Kemudian teman-teman harus Mengisi dan mengunggah data calon TKA
Langkah selanjutnya adalah Verifikasi data calon TKA
Setelah teman-teman verifikasi, teman-teman harus melakukan Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA)
Selanjutnya yaitu Penerbitan Pengesahan RPTKA
Kemudian Pengiriman data calon TKA ke Ditjen Imigrasi dan Pengesahan RPTKA ke Pemberi Kerja TKA
Dan yang terakhir Data diterima Ditjen Imigrasi dan Pengesahan RPTKA diterima Pemberi Kerja TK
terimakasih
Admin mfrm