Bagaimanakah Alur Proses Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)? okeh kali ini mimin akan memberitahukan Bagaimanakah Alur Proses Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Langkah Pertama yaitu teman-teman harus Mengajukan permohonan Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) secara daring melalui website www.tka-online.kemnaker.go.id.
Langkah kedua Verifikasi Data dan Penilaian Kelayakan melalui tatap muka secara daring
Selang 2 (dua) hari selanjutnya Penerbitan Hasil Penilaian Kelayakan Perpanjangan
Setelah teman-teman verifikasi, teman-teman harus melakukan Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA)
Selanjutnya yaitu Penerbitan Pengesahan RPTKA Perpanjangan
Kemudian Pengiriman data calon TKA ke Ditjen Imigrasi dan Pengesahan RPTKA Perpanjangan ke Pemberi Kerja TKA
Dan yang terakhir Data diterima Ditjen Imigrasi dan Pengesahan RPTKA Perpanjangan diterima Pemberi Kerja TK
terimakasih
Admin mfrm