Bagaimanakah Alur Proses Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

 Bagaimanakah Alur Proses Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)? okeh kali ini mimin akan memberitahukan  Bagaimanakah Alur Proses Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)







Langkah Pertama yaitu teman-teman harus Mengajukan permohonan Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) secara daring melalui website www.tka-online.kemnaker.go.id.


Langkah kedua Verifikasi Data dan Penilaian Kelayakan melalui tatap muka secara daring


Selang 2 (dua) hari selanjutnya Penerbitan Hasil Penilaian Kelayakan Perpanjangan


Setelah teman-teman verifikasi, teman-teman harus melakukan Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA)


Selanjutnya yaitu Penerbitan Pengesahan RPTKA Perpanjangan


Kemudian Pengiriman data calon TKA ke Ditjen Imigrasi dan Pengesahan RPTKA Perpanjangan ke Pemberi Kerja TKA


Dan yang terakhir Data diterima Ditjen Imigrasi dan Pengesahan RPTKA Perpanjangan diterima Pemberi Kerja TK








Sekian terimakasih telah membaca blog saya semoga blog ini dapat memecahkan permasalah teman-teman.


terimakasih


Admin mfrm



LihatTutupKomentar