Bagaimanakah Alur Proses Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Jabatan Direktur/Komisaris

  Bagaimanakah Alur Proses Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Jabatan Direktur/Komisaris? okeh kali ini mimin akan memberitahukan bagaimana Alur Proses Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk Jabatan Direktur/Komisaris.




Langkah Pertama yaitu teman-teman harus Mengajukan permohonan Pengesahan RPTKA untuk  Jabatan Direktur/Komisaris secara daring melalui website www.tka-online.kemnaker.go.id.


Langkah kedua Verifikasi Data dan Penilaian Kelayakan melalui tatap muka secara daring


Selang 2 (dua) hari selanjutnya Penerbitan Hasil Penilaian Kelayakan


Kemudian teman-teman harus Mengisi dan mengunggah data calon TKA 


Langkah selanjutnya adalah Verifikasi data calon TKA

Setelah teman-teman verifikasi, teman-teman harus melakukan Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA)


Selanjutnya yaitu Penerbitan Pengesahan RPTKA


Kemudian Pengiriman data calon TKA ke Ditjen Imigrasi dan Pengesahan RPTKA ke Pemberi Kerja TKA


Dan yang terakhir Data diterima Ditjen Imigrasi dan Pengesahan RPTKA diterima Pemberi Kerja TK




Sekian terimakasih telah membaca blog saya semoga blog ini dapat memecahkan permasalah teman-teman.


terimakasih


Admin mfrm



LihatTutupKomentar