Bagaimanakah Alur Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Non-Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA)?. Oke disini akan membocorkan Alur Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Non-Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA)
Langkah Pertama yaitu Mengajukan permohonan Pengesahan RPTKA Non-DKPTKA bagi lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan secara daring melalui www.tka-online.kemnaker.go.id
Setelah itu Verifikasi Data dan Penilaian Kelayakan melalui tatap muka secara daring
Langkah selanjutnya Penerbitan Hasil Penilaian Kelayakan Non-DKPTKA
Kemudian mengisi dan mengunggah data calon TKA
Setelah itu Verifikasi data calon TKA
Lalu Penerbitan Pengesahan RPTKA Non-DKPTKA
Langkah Selanjutnya Pengiriman data calon TKA ke Ditjen Imigrasi dan Pengesahan RPTKA ke Pemberi Kerja TKA
Yang terakhir yaitu Data diterima Ditjen Imigrasi dan Pengesahan RPTKA diterima Pemberi Kerja TKA
Terimakasih teman-teman telah mampir di blog saya semoga dengan membaca blog ini teman-teman dapat memecahkan permasalahan sedang teman-teman alami.
terimakasih
admin mfrm