Bagaimanakah Alur Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Non-Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA)

Bagaimanakah Alur Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Non-Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA)?. Oke disini akan membocorkan Alur Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Non-Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA)


Langkah Pertama yaitu Mengajukan permohonan Pengesahan RPTKA Non-DKPTKA bagi lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan secara daring melalui www.tka-online.kemnaker.go.id


Setelah itu Verifikasi Data dan Penilaian Kelayakan melalui tatap muka secara daring


Langkah selanjutnya Penerbitan Hasil Penilaian Kelayakan Non-DKPTKA 


Kemudian mengisi dan mengunggah data calon TKA


Setelah itu Verifikasi data calon TKA 


Lalu Penerbitan Pengesahan RPTKA Non-DKPTKA


Langkah Selanjutnya Pengiriman data calon TKA ke Ditjen Imigrasi dan Pengesahan RPTKA ke Pemberi Kerja TKA 


Yang terakhir yaitu Data diterima Ditjen Imigrasi dan Pengesahan RPTKA diterima Pemberi Kerja TKA 



Terimakasih teman-teman telah mampir di blog saya semoga dengan membaca blog ini teman-teman dapat memecahkan permasalahan sedang teman-teman alami.


terimakasih


admin mfrm

LihatTutupKomentar